KOMPAS.com - Saat diperiksa polisi, Siti Badriah, artis penyanyi mengaku hanya sebagai pengisi acara di kegiatan MemMiles di Jakarta pada 5 Desember 2019 lalu.
Siti Badriah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim atas kasus investasi MeMiles, Selasa (3/2/2020) selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Selama diperiksa, ia menjawab 28 pertanyaan penyidik.
Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus MeMiles Putri Johny Indo
"Saya hanya pengisi acara, tidak pernah dapat reward atau apapun," kata Siti, usai pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Penyayi lagu "Syantiq" ini mengaku menolak saat ditawari untuk bergabung dengan investasi di MeMiles.
"Kalau ditawari pernah, tapi saya menolak," ujar dia.
Baca juga: Diperiksa soal Kasus MeMiles, Ini Kata Siti Badriah
Selain Siti Badriah, polisi telah memeriksa publik figure lainnya seperti Regina Idol, Pinkan Mamboe, desainer Adjie Notonegoro, Marcello Tahitoe (Ello) dan Eka Deli.
Polisi juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles.
Saat pemeriksaan pada Rabu (22/1/2020), Ari Sigit mengaku sebagai konsultan dari MeMiles dan menerima dana Rp 3 miliar.
"Dalam pengakuan maupun berita acara pemeriksaan, Ari Sigit mengaku sebagai konsultan, tapi konsultan yang bagaimana, dan bukti konkretnya masih didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2020).
Baca juga: Siti Badriah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.