Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos MeMiles Divonis Bebas

Kompas.com - 25/09/2020, 13:18 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga dakwaan dari jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti, sehingga Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay itu tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles.

Pengacara terdakwa, Muzayyin menyatakan, keputusan hakim sudah tepat. Ia menilai, dakwaan dari jaksa tidak berdasar.

"Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujar Muzayyin, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Seratusan Member Investasi Bodong MeMiles Demo Kejati Jatim, Minta Aplikasi Tak Diblokir

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2020) kemarin, hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.

Ketiga pasal itu yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Yohanes mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar Yohanes, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.

"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com