Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Curhat" Korban Penipuan Bitcoin BTC Panda: 4 Tahun Kasus Mandeg, MeMiles Tak Ada Korban Justru Dibongkar...

Kompas.com - 08/02/2020, 11:21 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kelompok arisan mata uang virtual, Bitcoin, di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung berharap penegak hukum memproses laporan penipuan investasi yang dibuat sejak empat tahun lalu.

Arisan yang mengatasnamakan BTC Panda itu bernilai Rp 227 miliar yang sampai saat ini ditahan pihak terlapor.

"Pertama kali laporan kami buat di Polda Metro Jaya. Nomor LP /3388/VII/2016/PMJ/DIT RESKRIMSUS/Juli 2016," kata Andre Effendi kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Sabtu (8/2/2020).

Andre menuturkan, jumlah uang yang tertahan diasumsikan berdasarkan nilai penukaran per bitcoin yang mencapai Rp 134 juta pada 7 Februari 2020.

Sedangkan pada laporan polisi nilai kerugian tertulis Rp 480 juta berdasarkan nilai tukar Bitcoin kala itu.

Baca juga: Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Polisi Pertemukan Pelapor dan Terlapor

Berhenti di tahap penyidikan

Ada pun laporan dugaan penipuan menggunakan media internet itu kata Andre, tidak pernah beranjak dari tahap klarifikasi penyidik.

"Pelapor maupun terlapor telah sama-sama dipanggil, namun belum ada kepastian akan diteruskan ke pengadilan," ujar Andre.

Belakangan laporan itu ditembuskan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebab, pihak pelapor serta hampir 200 orang yang merasa dirugikan, sebagian besar berdomisili di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Terkecoh Pelayanan Wah hingga Merugi Rp 480 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com