Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa soal Kasus MeMiles, Ini Kata Siti Badriah

Kompas.com - 03/02/2020, 17:15 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis penyanyi Siti Badriah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim atas kasus investasi MeMiles, Selasa (3/2/2020).

Kepada penyidik, dia mengaku hanya sebagai pengisi acara di salah satu acara MeMiles 5 Desember 2019 lalu di Jakarta.

Diperiksa selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Siti Badriah mengaku menjawab 28 pertanyaan penyidik.

Baca juga: Cucu Soeharto Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles, Polisi: Dia Diminta Jadi Konsultan

"Saya hanya pengisi acara, tidak pernah dapat reward atau apapun," kata Siti, usai pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Dia juga mengaku sempat ditawari untuk investasi di MeMiles, namu pelantun tembang "Syantiq" ini menolak.

"Kalau ditawari pernah, tapi saya menolak," ujar dia.

Siti Badriah adalah satu dari beberapa publik figur yang diperiksa atas kasus investasi MeMiles.

Sebelumnya, polisi sempat memeriksa publik figur seperti Regina Idol, Pinkan Mamboe, desainer Adjie Notonegoro, Marcello Tahitoe (Ello) dan Eka Deli.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus MeMiles Putri Johny Indo

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com