Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Timah Apung Jenis Tower di Perairan Tengkorak Babel Disita Aparat

Kompas.com - 24/10/2022, 16:00 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebuah ponton tambang timah inkonvensional (TI) apung jenis tower yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung disita polisi.

Operasi penertiban tambang digencarkan karena banyaknya laporan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa disertai dokumen perizinan lengkap.

Bahkan ada juga dugaan, sebagian hasil penambangan ilegal yang dilakukan di IUP PT Timah tidak disetorkan ke PT Timah selaku perusahaan negara. Hasil tambang tersebut justru dijual kepada pihak lain.

Baca juga: Kunjungi Pasar dan Smelter Timah di Bangka, Jokowi Gunakan Helikopter

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, sebuah ponton timah jenis tower diamankan pada Kamis (20/10/2022) dan langsung ditarik ke dermaga.

Upaya pengamanan dilakukan setelah anggota Subsatgas Polairud melaksanakan patroli di Perairan Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Bangka.

"Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran," kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa dokumen perizinan atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah tidak berlaku lagi di perairan tersebut.

"Langsung diamankan satu unit ponton dan pengelola inisial FF serta empat orang pekerja," ungkap Maladi di Mapolda Babel, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada di bawah naungan CV BMM yang bermitra dengan PT Timah.

Selain itu, FF mengaku sudah mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV BMM.

Baca juga: Menyusuri Teknologi Penambangan di Museum Timah Bangka Belitung, Jam Buka hingga Daya Tarik

Diketahui juga, bahwa sejak 7 Oktober 2022 PT Timah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU 1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana, 'Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Maladi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com