Salin Artikel

Tambang Timah Apung Jenis Tower di Perairan Tengkorak Babel Disita Aparat

BANGKA, KOMPAS.com - Sebuah ponton tambang timah inkonvensional (TI) apung jenis tower yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung disita polisi.

Operasi penertiban tambang digencarkan karena banyaknya laporan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa disertai dokumen perizinan lengkap.

Bahkan ada juga dugaan, sebagian hasil penambangan ilegal yang dilakukan di IUP PT Timah tidak disetorkan ke PT Timah selaku perusahaan negara. Hasil tambang tersebut justru dijual kepada pihak lain.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, sebuah ponton timah jenis tower diamankan pada Kamis (20/10/2022) dan langsung ditarik ke dermaga.

Upaya pengamanan dilakukan setelah anggota Subsatgas Polairud melaksanakan patroli di Perairan Muara Tengkorak, Kecamatan Sungailiat, Bangka.

"Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran," kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa dokumen perizinan atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah tidak berlaku lagi di perairan tersebut.

"Langsung diamankan satu unit ponton dan pengelola inisial FF serta empat orang pekerja," ungkap Maladi di Mapolda Babel, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada di bawah naungan CV BMM yang bermitra dengan PT Timah.

Selain itu, FF mengaku sudah mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi di lokasi tersebut dari pihak CV BMM.

Diketahui juga, bahwa sejak 7 Oktober 2022 PT Timah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU 1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana, 'Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Maladi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/160003778/tambang-timah-apung-jenis-tower-di-perairan-tengkorak-babel-disita-aparat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke