Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Konservasi Sembulan Dijarah Penambang Ilegal, 3 Pelaku dan 1 Ton Pasir Timah Diamankan Polisi

Kompas.com - 25/08/2022, 10:04 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku penambangan ditangkap polisi karena menggali pasir timah di hutan konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (24/8/2022).

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan tim Polisi Perairan itu, juga diamankan barang bukti satu ton pasir timah.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27), warga Desa Penagan, kemudian dua warga Pangkalpinang berinisial WA (51) dan SA (61).

Baca juga: Penambang Emas Ilegal Serbu Kawasan Hutan TNKS Jambi, Polisi Tangkap 2 Orang

"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku Sopir, dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Penangkapan bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan.

Tim kemudian menemukan aktivitas tambang ilegal dengan alat TI Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

"Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah di atasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan, dan nota jual beli pasir timah," terang Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Baca juga: Alami Gejala Malaria di Lokasi Tambang, Penambang Emas Ilegal Dievakuasi Tim SAR Manokwari

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin," ujar Maladi.

Polisi merujuk Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Tradisi' Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

"Tradisi" Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

Regional
Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Penduduk Pulau Tagulandang Dihantui Hujan Batu Pasir Gunung Ruang

Regional
Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Kampusnya, BEM Undip: Banyak Korban Takut Bersuara

Regional
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara akibat Dampak Erupsi Gunung Ruang

Regional
Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Namanya Masuk Bursa Pilkada Solo, Gusti Bhre: Saya Fokus di Mangkunegaran Dulu

Regional
Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Fakta Terkini Erupsi Gunung Ruang di Sitaro, Status Awas dan Soal Potensi Tsunami

Regional
Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Warga Terima Uang Ganti Rugi Dampak Pembangunan Bendungan Jragung, Ada yang Rp 120.000

Regional
PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

PDI-P Solo Sebut 6 Orang Daftar Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Serentak 2024, 2 Sudah Lengkapi Berkas

Regional
Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Polres Merauke Tangkap Pelaku Pemerkosaan terhadap Mahasiswi

Regional
Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Truk Rem Blong Terbalik di Kebumen, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara

Regional
Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Banjir Lebong Bengkulu, Warga Terdampak Dihantui Krisis Air Bersih

Regional
Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur, Ini Rangkaian Acaranya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com