BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang guru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial AS (37) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri.
AS merupakan guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Banjarbaru.
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor mengatakan, korban dicabuli saat dia mendatangi pelaku untuk meminta izin tak mengikuti kegiatan olahraga.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandung, Polisi: Dia Tidak Mengakui Perbuatannya
Namun, pelaku tiba-tiba menarik korban secara paksa dan mulai mencabuli korban.
"Di luar dugaa,n korban kemudian ditarik sampai terduduk di lantai dan terlapor mulai mencabuli korban," ujar AKP Tajuddin Noor saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Pencabulan itu ungkap Tajuddin dilakukan di gudang sekolah yang dulu digunakan sebagai laboratorium bahasa.
Usai dicabuli, korban keluar gudang sekolah dalam kondisi menangis dan trauma. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekelasnya.
"Sambil menangis korban menuju kelas dan saat dikelas korban ditanya oleh saksi dan menceritakan kejadian tersebut dan kemudian melapor kepada guru dan kepala sekolah," jelas Tajuddin.
Tak hanya menceritakan kepada teman sekelasnya, korban yang setibanya di rumah juga menceritakan kepada kedua orangtuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, kedua orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian ke kantor polisi terdekat.
Tak lama setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.
"Dan saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya lantaran muncul nafsu saat dirinya didatangi korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Guru Cabuli 5 Murid, Pelaku: Saya khilaf karena Lama Tak Bertemu Istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.