Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Kompas.com - 30/11/2023, 17:21 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang diblokade oleh massa buruh.

Buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Pantauan Kompas.com pada Kamis (30/11/2023) pukul 16.30 WIB, massa buruh dari Kota Cilegon memblokade jalan dua arah bain dari arah Palima maupun Terminal Pakupatan.

Baca juga: Kecewa Penetapan UMK 2024, Buruh di Banten Ancam Mogok Massal

Mereka memikirkan kendarannya dan duduk di badan jalan, sehingga polisi memutuskan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.

Rekayasa lalu lintas dengan cara memutar balik kendaraan dari kedua arah, dan meminta pengendara melalui jalan lainnya.

Sejumlah pengendara roda dua berusaha memaksakan untuk menerobos blokade. Namun, buruh menutup jalan dari dua arah.

Perwakilan dari serikat buruh menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara dari mobil komando yang terparkir di depan pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

"Kita masih berharap, walaupun sudah ditetapkan, semoga masih difasilitasi untuk diskusi dengan Bapak Gubernur. Kalau tidak malam ini kami akan menginap," kata salah satu orator melalui pengeras suara.

Baca juga: UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

Sesekali, orator meminta kepada rekan-rekan buruh untuk mempertebal blokade agar tidak ada kendaraan yang melintas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com