SERANG, KOMPAS.com - Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di depan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang diblokade oleh massa buruh.
Buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (30/11/2023) pukul 16.30 WIB, massa buruh dari Kota Cilegon memblokade jalan dua arah bain dari arah Palima maupun Terminal Pakupatan.
Baca juga: Kecewa Penetapan UMK 2024, Buruh di Banten Ancam Mogok Massal
Mereka memikirkan kendarannya dan duduk di badan jalan, sehingga polisi memutuskan untuk melakukan rekayasa lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas dengan cara memutar balik kendaraan dari kedua arah, dan meminta pengendara melalui jalan lainnya.
Sejumlah pengendara roda dua berusaha memaksakan untuk menerobos blokade. Namun, buruh menutup jalan dari dua arah.
Perwakilan dari serikat buruh menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara dari mobil komando yang terparkir di depan pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
"Kita masih berharap, walaupun sudah ditetapkan, semoga masih difasilitasi untuk diskusi dengan Bapak Gubernur. Kalau tidak malam ini kami akan menginap," kata salah satu orator melalui pengeras suara.
Baca juga: UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar
Sesekali, orator meminta kepada rekan-rekan buruh untuk mempertebal blokade agar tidak ada kendaraan yang melintas.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Banten Virgojanti mengatakan, kenaikan UMK tahun 2024 sudah sesuai dan terbaik berdasarkan peraturan.
Menurut Virgo, bila kenaikan UMK sesuai keinginan serikat buruh, maka akan berdampak pada kaburnya perusahaan ke daerah lain.
"Jangan tinggi tinggi kasihan dunia usaha, nanti bangkrut, kabur. Malah tidak punya kerjaan kita pilih mana?," kata dia.
Baca juga: Buruh Siapkan Mogok Massal Usai Tuntutannya soal UMK 2024 Ditolak Pj Gubernur Jabar
Terkait adanya rencana aksi unjuk rasa dari buruh yang menolak, Virgo mempersilahkannya. Namun, tidak boleh anarkis dan merusak fasilitas umum serta ketertiban umum.
"Keberatan boleh boleh saja. Namun demolah secara baik sesuai permohonannya aksi damai," ucap Virgo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.