UNGARAN, KOMPAS.com - Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (29/11/2023).
Mereka menolak perhitungan UMK, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami akan menggelar aksi total dengan kekuatan penuh jika kenaikan upah minimum kabupaten dan kota masih jauh dari harapan," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta.
Baca juga: UMK Kota Yogyakarta Diumumkan Besok, Pemkot Mengacu PP 51/2023
Sumanta mengungkapkan, Kamis (30/11/2024) merupakan batas waktu penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2023.
"Apabila besaran UMK yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah masih jauh dari harapan para pekerja, kami dari KSPN, akan aksi total,” kata dia.
Menurutnya, kenaikan upah yang diinginkan pekerja sebanyak 15 persen.
"Karena itu kami ingin meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Semarang, membuat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap agar aspirasi para pekerja, sehingga mendapat upah yang lebih layak," kata Sumanta.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Pujo Pramujito mengatakan mendukung sepenuhnya perjuangan dan aspirasi kaum pekerja.
"Kita akan mengawal aspirasi buruh untuk mendapatkan upah yang layak, ini kan juga demi kesejahteraan mereka," ujarnya.
"Perjuangan buruh tak hanya soal upah, tapi juga cuti yang memadai, tapi juga perlakuan di tempat kerja. Kita jadwalkan komunikasi keberlanjutan setiap dua-tiga bulan sekali agar aspirasi buruh bisa tersampaikan," kata Pujo.
Baca juga: Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman mengatakan, pekerja menghendaki kenaikan upah 15 persen.
"Dari hasil penghitungan dengan PP Nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formulasi penghitungan tersebut, kenaikan untuk UMK mendatang sebesar 4,08 persen," ujarnya.
Dia mengungkapkan, aspirasi pekerja telah diterima anggota DPRD Kabupaten Semarang dan selanjutnya diteruskan ke Bupati Semarang.
"Tentu dari DPRD Kabupaten Semarang akan mendukung aspirasi dari teman-teman pekerja. Besok kita akan bertemu Bupati dan akan menerima usulan dari teman-teman pekerja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.