SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang belum menemukan titik terang soal usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang untuk 2024, karena masih ada perdebatan alot antara serikat pekerja dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi di Serang, Banten, Selasa (28/11/2023) menyebut, akibat kondisi tersebut, hingga saat Disnakertrans belum dapat menyampaikan usulan besaran UMK 2024.
Baca juga: Pemkot Semarang Ajukan UMK Naik 6 Persen, Jadi Rp 3,2 Juta
"Karena terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri terkait usulan UMK ini. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri,” ujar Poppy, seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan, perwakilan serikat pekerja menghitung kenaikan UMK 2024 dengan formula sendiri, atau berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Poppy mengatakan, usulan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dapat ditetapkan dalam penerapan UMK.
Disnakertrans, kata Poppy, hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak dapat memihak kepada salah satu pihak, baik buruh maupun pengusaha.
Baca juga: Naik 4,1 Persen, Pemkot Batam Ajukan UMK Rp 4.685.000 ke Gubernur Kepri
"Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian Gubernur yang memutuskan," kata Poppy.
Poppy menjelaskan, pada 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp 4.090.799 dari yang sebelumnya Rp 3.850.526.
“Kalau tahun kemarin itu Rp 4.090.799, itu kenaikan ada di angka 6,24 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” ujar dia.
Poppy mengatakan, apabila penyusunan UMK tak juga menemukan titik terang, maka pihaknya akan memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menentukan.
"Kalau tidak ada titik temu, nanti kita sampaikan apa adanya, nanti biar Provinsi yang menentukan,” kata Poppy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.