SERANG, KOMPAS.com- Upah Minumum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2024 telah diusulkan naik 7,08 persen menjadi Rp 4.811.062 dari Rp 4.492.961 atau naik Rp 318.101.
Surat rekomendasi besaran UMK Nomor 561/3887/Disnakertrans telah ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada tanggal 27 November 2024.
Surat itu sudah dikirimkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sebagai pertimbangan.
"Saya menandatangani itu (UMK) kenaikan di 7,08 persen, kesepakatan antara buruh dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Tatu kepada wartawan di Serang. Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen
Dijelaskan Tatu, awalnya perwakilan serikat pekerja dan buruh meminta UMK 2024 naik sebesar 20 persen.
Namun, setelah dilakukan musyawarah di rapat dewan pengupahan Kabupaten Serang menghasilkan satu angka yakni 7,08 persen.
"Satu angka, jadi sepakat buruhnya 7,08 persen, Awalnya menuntut kenaikan 20 persen. Mereka berdiskusi difaslitasi dinas tenaga kerja selesai (sepakat)," ujar Tatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.