Surat rekomendasi besaran UMK Nomor 561/3887/Disnakertrans telah ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada tanggal 27 November 2024.
Surat itu sudah dikirimkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sebagai pertimbangan.
"Saya menandatangani itu (UMK) kenaikan di 7,08 persen, kesepakatan antara buruh dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Tatu kepada wartawan di Serang. Rabu (29/11/2023).
Dijelaskan Tatu, awalnya perwakilan serikat pekerja dan buruh meminta UMK 2024 naik sebesar 20 persen.
Namun, setelah dilakukan musyawarah di rapat dewan pengupahan Kabupaten Serang menghasilkan satu angka yakni 7,08 persen.
"Satu angka, jadi sepakat buruhnya 7,08 persen, Awalnya menuntut kenaikan 20 persen. Mereka berdiskusi difaslitasi dinas tenaga kerja selesai (sepakat)," ujar Tatu.
https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/184924178/bupati-serang-usulkan-umk-2024-naik-708-persen-jadi-rp-48-juta