Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Kompas.com - 29/11/2023, 18:49 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Upah Minumum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2024 telah diusulkan naik 7,08 persen menjadi Rp 4.811.062 dari Rp 4.492.961 atau naik Rp 318.101.

Surat rekomendasi besaran UMK Nomor 561/3887/Disnakertrans telah ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada tanggal 27 November 2024.

Surat itu sudah dikirimkan ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sebagai pertimbangan.

"Saya menandatangani itu (UMK) kenaikan di 7,08 persen, kesepakatan antara buruh dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Tatu kepada wartawan di Serang. Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen

Dijelaskan Tatu, awalnya perwakilan serikat pekerja dan buruh meminta UMK 2024 naik sebesar 20 persen.

Namun, setelah dilakukan musyawarah di rapat dewan pengupahan Kabupaten Serang menghasilkan satu angka yakni 7,08 persen.

"Satu angka, jadi sepakat buruhnya 7,08 persen, Awalnya menuntut kenaikan 20 persen. Mereka berdiskusi difaslitasi dinas tenaga kerja selesai (sepakat)," ujar Tatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com