PONTIANAK, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson memastikan, penjabat kepala daerah yang maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengundurkan diri.
“Penjabat yang akan mengikuti kontestasi pilkada agar segera melapor ke Mendagri untuk segera dipersiapkan pengganti,” kata Harisson.
Baca juga: Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol
Menurut Harisson, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan hak politik setiap warga negera untuk ikut pilkada tidak akan dicabut.
Namun, khusus penjabat kepala daerah, harus mundur sebelum pendaftaran bacalon kepala daerah 27 Agustus 2024.
“Karena penggantian penjabat perlu waktu dan persiapan, mulai dari usulan DPRD hingga profiling,” terang Harisson,
Maka dari itu, pergantian penjabat yang maju pilkada harus dilakukan sebelum 27 Agustus 2024.
Baca juga: Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak
“Untuk waktu penggantiannya sedang didiskusikan internal pemerintah. Kemendagri akan berkirim surat para penjabat kepala daerah agar melapor bila ingin maju pilkada,” tutup Harisson.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada 27 November 2024.
Pada hari tersebut, seluruh daerah di Indonesia akan secara serentak memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
“Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024) dikutip Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.