SERANG, KOMPAS.com- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat mengaku kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten tahun 2024.
"Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, bupati dan wali kota," kata Dedi dihubungi Kompas.com melalui telepon di Serang, Kamis (30/11/2023).
Sebagai bentuk penolakan tersebut, serikat buruh mempertimbangkan melakukan aksi mogok daerah dan demontrasi aksi besar-besaran.
"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita konsolidasi," ujar dia.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah
Dedi menerangkan, sejak awal buruh menolak keputusan Penjabat Gubernur Banten dalam menetapkan UMK yang menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar hukum.
Seharusnya, lanjut Dedi, kenaikan UMK 2024 menerima rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
Rekomendasi itu sudah sesuai dengan kesepakatan, dan sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Dedi mencontohkan, rekomendasi UMK Wali Kota Tangerang Arief R Wismasnyah sebesar 19,9 persen. Namun, ditetapkan hanya naik 3,83 persen oleh Pj Gubernur Banten.
"Sebetulnya pak Pj itu kan yang direkomendasikan Bupati Walikota itu yang ditandatangan. Kan itu usulan daerah, bupati wali kota yang mengusulkan sesuai dengan daerah kan. Daya beli masyarakat, kemampuan dari perusahaan. Ketika Bupati Walikota mengajukan sudah memperhitungkan itu semua," tandas dia.
Baca juga: UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar
Pj Sekretaris Daerah Banten Virgojanti mengatakan, kenaikan UMK tahun 2024 sudah sesuai dan terbaik berdasarkan peraturan.
Menurut Virgo, bila kenaikan UMK sesuai keinginan serikat buruh akan berdampak pada akan kaburnya perusahaan ke daeraj lain.
"Jangan tinggi tinggi kasian dunia usaha, nanti bangkrut, kabur. Malah tidak punya kerjaan kita pilih mana?" kata dia.
Terkait adanya rencana aksi unjuk rasa dari buruh yang menolak, Virgo mempersilahkannya. Namun, tidak boleh anarkis dan merusak fasilitas umum serta ketertiban umum.
"Keberatan boleh boleh saja. Namun demolah secara baik sesuai permohonannya aksi damai," ucap Virgo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.