SERANG, KOMPAS.com- Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta pekerja atau buruh untuk menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan.
"Bahwa dari proses (penetapan UMK) itu ada yang kurang pas dan seterusnya. Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya," kata Al Muktabar kepada wartawan di Cilegon. Kamis (30/11/2023).
Sebagai informasi, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah
Menurut Al Muktabar, penetapan UMK berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Selain itu, kenaikan UMK 2024 sudah mempertimbangkan kondisi dari sisi pengusaha dan pekerja.
Baca juga: UMK 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Gelar Mogok Nasional
Meski ada kekecewaan dari buruh, Al Muktabar mempersilahkan untuk menyampaikan aspirasi, kekecewaan atau pendapat dimuka umum dengan tertib dan damai.
"Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati," tandas dia.