Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Kompas.com - 30/11/2023, 10:52 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Aklani.

Aklani adalah mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana desa pada tahun 2020 senilai Rp 988 juta.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Aklani yakni uang dana desa yang dikorupsinya dipergunakan untuk berkaraoke dan menyawer LC.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

"Terdakwa menikmati hasil kejahatan untuk berfoya-foya," kata hakim ketua Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11/2023) malam.

Dedy menyebut, hal yang memberatkan lainnya yakni terdakwa Aklani tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perbuatan Aklani telah menghambat pembangunan di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: Cerita Gunung Pinang asal Banten dan Pesan Moral

Sedangkan keadaan yang meringankan hukuman Aklani yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum.

Kemudian Aklani menjadi tulang punggung keluarga, dan mengakui semua perbuatannya.

Sebelumnya, Aklani terbukti meyakinkan melakukan korupsi dana dana desa berdasarkan dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Aklani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta, sedangkan sisanya yakni Rp198 juta sudah dititipkan kepada kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com