www.kompas.com
Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang Banten divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. Rabu (29/11/2023) malam. Uang hasil korupsi dipergunakan Aklani untuk foya-foya berkaraoke, sawer LC setiap hari.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+