Salin Artikel

Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Aklani.

Aklani adalah mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana desa pada tahun 2020 senilai Rp 988 juta.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Aklani yakni uang dana desa yang dikorupsinya dipergunakan untuk berkaraoke dan menyawer LC.

"Terdakwa menikmati hasil kejahatan untuk berfoya-foya," kata hakim ketua Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/11/2023) malam.

Dedy menyebut, hal yang memberatkan lainnya yakni terdakwa Aklani tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perbuatan Aklani telah menghambat pembangunan di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Sedangkan keadaan yang meringankan hukuman Aklani yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum.

Kemudian Aklani menjadi tulang punggung keluarga, dan mengakui semua perbuatannya.

Sebelumnya, Aklani terbukti meyakinkan melakukan korupsi dana dana desa berdasarkan dakwaan subsider pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Aklani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta, sedangkan sisanya yakni Rp198 juta sudah dititipkan kepada kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/105226278/eks-kades-di-banten-divonis-5-tahun-penjara-hakim-hasil-kejahatan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke