Salin Artikel

UMK Banten 2024 Ditetapkan, Pj Gubernur Minta Buruh Berjiwa Besar

"Bahwa dari proses (penetapan UMK) itu ada yang kurang pas dan seterusnya. Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya," kata Al Muktabar kepada wartawan di Cilegon. Kamis (30/11/2023).

Sebagai informasi, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Menurut Al Muktabar, penetapan UMK berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, kenaikan UMK 2024 sudah mempertimbangkan kondisi dari sisi pengusaha dan pekerja.

Meski ada kekecewaan dari buruh, Al Muktabar mempersilahkan untuk menyampaikan aspirasi, kekecewaan atau pendapat dimuka umum dengan tertib  dan damai.

"Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati," tandas dia.


Sebagai informasi, besaran kenaikan UMK 2023 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Dari surat keputusan tersebut, diketahui UMK Banten 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara UMK Banten 2024 terendah ada di Kabupaten Lebak.

Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/145730578/umk-banten-2024-ditetapkan-pj-gubernur-minta-buruh-berjiwa-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke