Sebagai informasi, besaran kenaikan UMK 2023 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Dari surat keputusan tersebut, diketahui UMK Banten 2024 tertinggi ada di Kota Cilegon, sementara UMK Banten 2024 terendah ada di Kabupaten Lebak.
Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang
Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:
1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
Baca juga: Ribuan Buruh Asal Kabupaten Bandung Ajak Buruh Lain ke Gedung Sate
6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.