Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/11/2023, 06:34 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis lima tahun penjara.

Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya, seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.

Baca juga: Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebutkan, Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar,  diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Baca juga: Hampir 3 Bulan SDN Kuranji Kota Serang Disegel yang Mengaku Ahli Waris

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara tiga tahun.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa ataupun terdakwa mengaku pikir-pikir dahulu selama tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Aklani saat ditanya hakim.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com