Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50 juta.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000 juga tidak dibayarkan.
Aklani ternyata tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454.
Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada tahun 2020 Rp 462 juta.
Pengakuan Aklani di persidangan, sebagian uang hasil korupsi dipergunakan untuk bersenang-senang bersama rekannya yang juga perangkat desa.
Aklani menggunakan dana desa untuk karaoke, menyewa dan menyawer LC (lady companion), makan dan minum, serta membawa uang untuk keluarga di rumah.
Aktivitas itu dilakukan Aklani dan kawan-kawan setiap malam usai bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.