Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat mendengarkan pembacan putusan kasus korupsi dana desa Rp988 juta di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (29/11/2023) malam. Aklani divonis 5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan korupsi.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)