SERANG, KOMPAS.com - Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis lima tahun penjara.
Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.
Sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya, seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.
Baca juga: Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebutkan, Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.
Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Baca juga: Hampir 3 Bulan SDN Kuranji Kota Serang Disegel yang Mengaku Ahli Waris
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara tiga tahun.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa ataupun terdakwa mengaku pikir-pikir dahulu selama tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Aklani saat ditanya hakim.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50 juta.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000 juga tidak dibayarkan.
Aklani ternyata tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454.
Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada tahun 2020 Rp 462 juta.
Pengakuan Aklani di persidangan, sebagian uang hasil korupsi dipergunakan untuk bersenang-senang bersama rekannya yang juga perangkat desa.
Aklani menggunakan dana desa untuk karaoke, menyewa dan menyawer LC (lady companion), makan dan minum, serta membawa uang untuk keluarga di rumah.
Aktivitas itu dilakukan Aklani dan kawan-kawan setiap malam usai bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.