SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten mengaku sedang mengusahakan mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp 988 juta.
Pengakuan itu disampaikan Aklani di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra pada sidang lanjutan kasus korupsi dana desa. Selasa (7/11/2023).
“Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.
Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari
Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani. Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.
"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani.
Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.
"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!," kata Dedy.
"Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," sambung Dedy.
Baca juga: Diduga Berbuat Asusila, Kepala Desa di Luwu Sulsel Didemo Warga
Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.
"Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian," kata Dedy.
"Amin (kalau ada pengembalian)," ucap Aklani.