SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten mengaku sedang mengusahakan mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp 988 juta.
Pengakuan itu disampaikan Aklani di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra pada sidang lanjutan kasus korupsi dana desa. Selasa (7/11/2023).
“Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.
Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari
Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani. Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.
"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani.
Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.
"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!," kata Dedy.
"Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," sambung Dedy.
Baca juga: Diduga Berbuat Asusila, Kepala Desa di Luwu Sulsel Didemo Warga
Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.
"Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian," kata Dedy.
"Amin (kalau ada pengembalian)," ucap Aklani.
Dedy mengatakan, selama persidangan Aklani sudah diberi kesempatan untuk mengupayakan mengembalikan uang hasil korupsinya. Namun, tidak mempergunakan dengan baik.
Menurut Dedy, jika ada itikad mengembalikan, masih bisa disampaikan di pembelaan setelah jaksa menuntutnya.
Termasuk pengembalian uang yang dipergunakan oleh perangkat desa yang lain.
"Nanti dipembelaan masih bisa, masih bisa juga pengembalian dari kawan-kawan mu perangkat desa. Siapa tahu mereka dengan sadar diri mengembalikan uang yang enggak berkah itu," sebut Dedy.
Baca juga: Kepala Desa dan Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun ditunda, dan akan dibacakan pada Senin (13/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, dana desa sebesar Rp 225 juta dipergunakan Aklani bersama rekan kerjanya untuk berkaraoke dan menyawer pemandu lagu di Kota Cilegon.
Aktivitas itu dilakukan rutin setiap malam menggunakan uang dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan fisik dan kegiatan masyarakat di desa pada 2019.
Mereka yang menemani Aklani adalah Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
Baca juga: Anak Yatim yang Dianiaya Mantan Kepala Desa Jalani Rawat Inap di RS
Setiap malam, mereka menghabiskan uang sampai Rp 9 juta untuk sewa ruangan, sewa pemandu lagu, menyawer, makan, dan untuk kebutuhan keluarga di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.