Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades Korupsi Rp 225 Juta Dana Desa untuk Karaoke Setiap Hari, Minta Bantuan Orangtua untuk Kembalikan

Kompas.com - 08/11/2023, 06:06 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten mengaku sedang mengusahakan mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp 988 juta.

Pengakuan itu disampaikan Aklani di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra pada sidang lanjutan kasus korupsi dana desa. Selasa (7/11/2023).

“Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata  Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.

Baca juga: Mantan Kades Korupsi untuk Karaoke dan Sawer Pemandu Lagu Setiap Hari

Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani. Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.

"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua,"  jawab Aklani.

Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.

"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!," kata Dedy.

"Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," sambung Dedy.

Baca juga: Diduga Berbuat Asusila, Kepala Desa di Luwu Sulsel Didemo Warga

Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.

"Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian," kata Dedy.

"Amin (kalau ada pengembalian)," ucap Aklani.

 

Dedy mengatakan, selama persidangan Aklani sudah diberi kesempatan untuk mengupayakan mengembalikan uang hasil korupsinya. Namun, tidak mempergunakan dengan baik.

Menurut Dedy, jika ada itikad mengembalikan, masih bisa disampaikan di pembelaan setelah jaksa menuntutnya.

Termasuk pengembalian uang yang dipergunakan oleh perangkat desa yang lain.

"Nanti dipembelaan masih bisa, masih bisa juga pengembalian dari kawan-kawan mu perangkat desa. Siapa tahu mereka dengan sadar diri mengembalikan uang yang enggak berkah itu," sebut Dedy.

Baca juga: Kepala Desa dan Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun ditunda, dan akan dibacakan pada Senin (13/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, dana desa sebesar Rp 225 juta dipergunakan Aklani bersama rekan kerjanya untuk berkaraoke dan menyawer pemandu lagu di Kota Cilegon.

Aktivitas itu dilakukan rutin setiap malam menggunakan uang dana desa yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan fisik dan kegiatan masyarakat di desa pada 2019.

Mereka yang menemani Aklani adalah Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Baca juga: Anak Yatim yang Dianiaya Mantan Kepala Desa Jalani Rawat Inap di RS

Setiap malam, mereka menghabiskan uang sampai Rp 9 juta untuk sewa ruangan, sewa pemandu lagu, menyawer, makan, dan untuk kebutuhan keluarga di rumah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com