AMBON, KOMPAS.com - Empat tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Para tersangka dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon pada Rabu (25/10/2023).
Para tersangka yang diserahkan ke penuntut umum yakni EKM selaku sekretaris desa Watuwei, PDJ selaku bendahara desa Watuwei, HFA dan AA selaku pihak ketiga.
"Hari ini kami melakukan tahap dua kepada JPU Kejari MBD yang berlangsung di kantor Kejari Maluku di Ambon," kata Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietno kepada wartawan.
Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Rp 800 Juta Dana Desa untuk Judi Slot
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 761 juta.
Keempat tersangka diserahkan ke penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Tanimbar Maluku Resmi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Dengan pelimpahan berkas empat tersangka tersebut, maka proses penanganan kasus tersebut di kepolisian dinyatakan selesai.
Selanjutnya, keempat tersangka akan ditangani penuntut umum hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, saat ini keempat tersangka langsung menjalani penahanan.
"Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan," katanya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.