Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Manajer Toko di Magelang yang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Judi "Online", Sekali Taruhan Rp 21 Juta

Kompas.com - 25/10/2023, 16:22 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus penggelapan uang senilai Rp 1,1 miliar di salah satu toko di Magelang, Jawa Tengah diungkap polisi. Diketahui, ternyata manajer toko yang jadi pelakunya.

Mirisnya, uang itu digelapkan oleh manajer berinisial SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman yang merupakan manager toko, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DI Yogyakarta anak buah dari SPR untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno mengatakan tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Main Judi Online

"Pelaku sudah main judi slot sejak bulan Januari, dari hasil penelusuran kami pelaku ini memang taruhannya terlalu besar," kata AKP Dwiyatno pada keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).

"Ada Rp 13 juta, ada Rp 16 juta sekali pasang, ada Rp 8 juta. Yang paling besar sekali pasang Rp 21 juta," tambah AKP Dwiyatno.

Saat dimintai keterangan, SPR mengakui telah menghabiskan uang kantor untuk bermain judi online. Bahkan sekali taruhan pernah mencapai angka Rp 21 juta.

"Dulu awalnya kecil-kecil pak, trus ada duit itu (uang kantor) kepakai," kata SPR.

SPR mengaku ia menghabiskan uang sekitar Rp 800 juta untuk judi online. Sedangkan temannya diberikan sisa dari total Rp 1,1 miliar yang mereka gelapkan.

Si manajer menyebut, ia kecanduan terhadap judi online sejak satu tahun terakhir. Ia juga sempat mendapat Jackpot sebanyak Rp 24 juta saat bermain judi online.

"Setelah dapat kalah-kalah terus, uang habis, saya daftar ada 2 situs yang saya deposit," kata SPR.

Diketahui sebelumnya, Kapolresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan kejadian penggelapan dalam jabatan diketahui pada 29 September 2023 yang lalu. Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier.

Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut. "Uang tidak dibayarkan oleh manager dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar, Ketahuan Saat Ditagih Supplier

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com