Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,5 M, Pejabat Maluku Barat Daya Ditahan

Kompas.com - 23/10/2023, 21:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya, JZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ambon, Senin (23/10/2023).

JZ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Maluku Barat Daya atas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun 2017-2018.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar.

Penahanan tersangka dilakukan seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku pada Senin (23/10/2023) sore.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan dalam kasus ini JZ selaku bendahara pengeluaran telah membuat SPPD fiktif kepada sebagain PNS maupun non PNS.

"Tersangka JZ selaku bendahara pengeluaran membuat SPPD yang tidak sah, YZ memasukkan nama-nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS namun mereka tidak melakukan perjalanan dinas," ungkapnya.

Ia menambahkan, anggaran SPPD fiktif itu kemudian dicairkan oleh tersangka kepada sejumlah PNS dan sebagian lagi ditahan.

"Jadi sebagian anggaran diberikan kepada peserta perjalanan dinas fiktif dan peserta lainnya tidak diberikan anggaran SPPD yang tidak sah tersebut. Kerugiannya itu Rp 1,5 miliar," ungkapnya. 

Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, JZ langsung menjalani penahanan di Rutan Ambon.

"Penahanan terhadap tersangka  berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Wahyudi.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Sekda Maluku Barat Daya AS sebagai tersangka.

"Untuk kasus ini tersangkanya dua orang, jadi sebelumnya itu AS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya 

 Perbuatan YZ dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com