AMBON, KOMPAS.com - Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya, JZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ambon, Senin (23/10/2023).
JZ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Maluku Barat Daya atas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun 2017-2018.
Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar.
Penahanan tersangka dilakukan seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku pada Senin (23/10/2023) sore.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Divonis 4 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan dalam kasus ini JZ selaku bendahara pengeluaran telah membuat SPPD fiktif kepada sebagain PNS maupun non PNS.
"Tersangka JZ selaku bendahara pengeluaran membuat SPPD yang tidak sah, YZ memasukkan nama-nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS namun mereka tidak melakukan perjalanan dinas," ungkapnya.
Ia menambahkan, anggaran SPPD fiktif itu kemudian dicairkan oleh tersangka kepada sejumlah PNS dan sebagian lagi ditahan.
"Jadi sebagian anggaran diberikan kepada peserta perjalanan dinas fiktif dan peserta lainnya tidak diberikan anggaran SPPD yang tidak sah tersebut. Kerugiannya itu Rp 1,5 miliar," ungkapnya.
Wahyudi menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, JZ langsung menjalani penahanan di Rutan Ambon.
"Penahanan terhadap tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Wahyudi.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Sekda Maluku Barat Daya AS sebagai tersangka.
"Untuk kasus ini tersangkanya dua orang, jadi sebelumnya itu AS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
Perbuatan YZ dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.