Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2023, 21:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Pieter Lerrick.

Terdakwa dinyatakan bersalah  karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Desa Kota Lama tahun 2016.

Pembacaan vonis putusan  berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Bibit Pisang di Lumajang, Kejaksaan Absen

"Menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Pieter Lerrick," kata majelis hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan, Selasa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 164.290.270 dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Ketentuannya apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," kata majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undamg Nomor 20 Tahun 2001 Tengang Pemberamtasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun vonis untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa  selama 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 404.029.187.

Terkait vonis putusan hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

erima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

erima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com