Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/09/2023, 21:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Pieter Lerrick.

Terdakwa dinyatakan bersalah  karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa di Desa Kota Lama tahun 2016.

Pembacaan vonis putusan  berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Bibit Pisang di Lumajang, Kejaksaan Absen

"Menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Pieter Lerrick," kata majelis hakim Martha Maitimu saat membacakan amar putusan, Selasa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 164.290.270 dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan, Haris Yasin Limpo Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Ketentuannya apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," kata majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undamg Nomor 20 Tahun 2001 Tengang Pemberamtasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun vonis untuk terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa  selama 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 404.029.187.

Terkait vonis putusan hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah Belasan Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah Belasan Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com