TANIMBAR, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben B Moriolkossu menjadi tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (24/10/2023).
Akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 atau Rp 1 miliar lebih dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Penetapan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi.
Baca juga: Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
“Kejari Tanimbar menetapkan dua orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 yakni berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari, Selasa.
Moriolkossu yang sebelumnya merupakan Sekda KKT jadi tersangka bersama dengan PM selaku bendahara pengeluaran Setda KKT.
Penetapan keduanya jadi tersangka sebagai kelanjutan penyidikan yang dilakukan Kejari KKT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Baca juga: Gempa M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku
“Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.