Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Kompas.com - 24/10/2023, 21:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ruben Benharvioto Moriokossu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/10/2023).

"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dedy Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga: Makna Baju Adat Tanimbar Maluku yang Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Selain Ruben, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, PM juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ruben sendiri terseret dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020 lalu.

"Menetapkan dua orang tersangka berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020," terangnya.

Dedy mengungkapkan penetapan Ruben dan PM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

"Nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku bernomor  R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664," paparnya.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Baca juga: Baju Adat Tanimbar, dari Wilayah Perbatasan ke Panggung Kenegaraan

Adapun penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

"Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com