Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SPPD Fiktif DPRD Pangkal Pinang, Uang Rp 158 Juta Diamankan

Kompas.com - 05/11/2019, 12:58 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Uang senilai Rp 158 juta diamankan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, dari kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat sejumlah anggota DPRD Pangkal Pinang.

Kepala Kejari Pangkal Pinang Ari Prioagung mengatakan, uang yang diamankan berasal dari anggota dewan dan bendahara dengan jumlah bervariasi.

"Kelanjutan kasus ini, Sekwan inisial LP selaku pengguna anggaran kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ari, saat jumpa pers di kantor kejaksaan, Selasa (4/11/2019).

Baca juga: Tahanan Wanita Bertato Kabur Saat Dibawa Dua Petugas Kejaksaan

Dalam kasus itu, seorang bendahara telah menjalani vonis hakim 1,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, Pangkal Pinang.

Sementara 13 anggota DPRD Pangkal Pinang periode 2014-2019 yang terkait kasus itu masih dinyatakan sebagai saksi.

Penyelidikan terkendala karena dua anggota dewan meninggal dunia.

"Untuk tersangka LP tidak ditahan karena belum memenuhi unsur seperti akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Ari.

Baca juga: Dua Warga Pangkal Pinang Ditusuk Pedang Samurai, Satu Pelaku Ditangkap

Kasus SPPD fiktif bermula pada Februari 2017 dan terus bergulir hingga saat ini.

Para pihak terkait menerima uang SPPD meskipun tidak hadir pada kegiatan yang ditentukan.

Perjalanan yang dinyatakan fiktif saat agenda pertemuan di DPRD DKI Jakarta dan studi ke Kemenpora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com