Salin Artikel

Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

AMBON, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ruben Benharvioto Moriokossu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/10/2023).

"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dedy Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Selain Ruben, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, PM juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ruben sendiri terseret dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020 lalu.

"Menetapkan dua orang tersangka berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020," terangnya.

Dedy mengungkapkan penetapan Ruben dan PM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

"Nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku bernomor  R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664," paparnya.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Adapun penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

"Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/215118478/pj-bupati-kepulauan-tanimbar-maluku-jadi-tersangka-korupsi-sppd-fiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke