Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SPPD Fiktif, Bendahara DPRD Pangkal Pinang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/03/2018, 13:07 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Tersandung kasus pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, seorang bendahara DPRD Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Ketua majelis hakim Endang Sri A Ningsing dengan hakim anggota Herman Sjafrijadi dan Iwan Gunawan, saat sidang pembacaan putusan, Senin (5/3/2018), menilai terdakwa Budi Wahyudi bersalah karena dengan sengaja membayarkan uang negara kepada sejumlah anggota dewan yang tidak hadir dalam tugas.

Terdakwa dinilai melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Rp 158 juta. Poin yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan sebagai aparatur sipil negara tidak berlaku jujur.

Pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca juga : 13 Anggota DPRD Pangkal Pinang Kembalikan Uang Dinas yang Diduga Fiktif

Penasihat hukum terdakwa, Yulianis mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan proses hukum selanjutnya.

“Ada waktu satu minggu. Nanti kita konsultasi dulu,” ujar Yulianis seusai sidang.

Adapun terdakwa usai mendengarkan vonis hakim langsung bergegas meninggalkan ruangan sidang sembari mengenakan rompi tahanan.

Sesuai perintah hakim, penahanan terdakwa dilanjutkan hingga masa hukuman berakhir. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Kasus SPPD fiktif mulai mencuat pada Februari 2017 lalu dengan menyeret 13 nama anggota DPRD Pangkal Pinang. Pembayaran uang dinas tetap dilakukan meskipun anggota dewan tidak hadir dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Seluruh anggota dewan telah mengembalikan uang yang mereka terima dengan status sebagai saksi.

Baca juga : Bikin Proyek Buku Fiktif, Sejumlah Pejabat Pemkot Batu Ditahan

Agenda kerja yang tidak dihadiri 13 anggota dewan seperti kunjungan ke DPRD DKI terkait penanganan banjir, kunjungan ke Kemenpora, dan kunjungan ke Dinas Kesehatan Sumatera Selatan.

Kompas TV Anggota Kepolisian Polres Bogor, Jawa Barat menangkap dua kepala desa dalam operasi tangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com