Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Anggota DPRD Pangkal Pinang Kembalikan Uang Dinas yang Diduga Fiktif

Kompas.com - 17/01/2018, 15:15 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Satu per satu dari 13 anggota DPRD Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengembalikan uang perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Kepala Seksi Intel Kejari Pangkal Pinang, Hendi Arifin mengatakan, uang yang dikembalikan jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

“Masing-masing anggota dewan jabatannya berbeda jadi, besaran uang dinas juga bervariasi,” kata Hendi kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018).

Dari 13 anggota dewan,11 di antaranya telah mengembalikan uang, sementara 2 orang lainnya masih proses melalui pihak keluarga karena ada yang meninggal dunia dan sakit.

Hendi mengungkapkan, upaya pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan, hingga akhirnya anggota dewan bersedia mengembalikan uang perjalanan dinas mereka yang bermasalah.

Meskipun terindikasi ada penyalahgunaan uang dinas, Kejari Pangkal Pinang sejauh ini menyatakan anggota dewan yang terlibat baru sebatas saksi.

Baca juga : BPK Temukan Transaksi Fiktif Miliaran Rupiah di RSUD Embung Fatimah 

Kasus penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif terbongkar pada Februari 2017 lalu, setelah adanya laporan kepada pihak kejaksaan.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta karena pembayaran tidak sesuai dengan pelaksanaan dinas.

Saat ini pegawai sekretariat DPRD berinisial B sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Baca juga : Bikin Proyek Buku Fiktif, Sejumlah Pejabat Pemkot Batu Ditahan

Terdakwa B didakwa melakukan pembayaran dan pendampingan terhadap anggota dewan, meskipun perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis siang (9/3) menggeledah kantor PT Berantas Abipraya di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Penggeledahan ini, terkait kasus dugaan korupsi, pemberian modal fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik kejati, selama lebih kurang 4 jam. Beberapa ruangan diperiksa, termasuk ruang direktur keuangan dan manajer keuangan PT Brantas. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Salah satunya dokumen anggaran tahun 2011-2012. Dalam kasus ini, sudah ditetapkan seorang tersangka, yakni mantan direktur PT Brantas Sudi Wantoko. Sementara saksi yang diperiksa telah mencapai 30 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com