PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Satu per satu dari 13 anggota DPRD Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengembalikan uang perjalanan dinas yang diduga fiktif.
Kepala Seksi Intel Kejari Pangkal Pinang, Hendi Arifin mengatakan, uang yang dikembalikan jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
“Masing-masing anggota dewan jabatannya berbeda jadi, besaran uang dinas juga bervariasi,” kata Hendi kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018).
Dari 13 anggota dewan,11 di antaranya telah mengembalikan uang, sementara 2 orang lainnya masih proses melalui pihak keluarga karena ada yang meninggal dunia dan sakit.
Hendi mengungkapkan, upaya pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan, hingga akhirnya anggota dewan bersedia mengembalikan uang perjalanan dinas mereka yang bermasalah.
Meskipun terindikasi ada penyalahgunaan uang dinas, Kejari Pangkal Pinang sejauh ini menyatakan anggota dewan yang terlibat baru sebatas saksi.
Baca juga : BPK Temukan Transaksi Fiktif Miliaran Rupiah di RSUD Embung Fatimah
Kasus penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif terbongkar pada Februari 2017 lalu, setelah adanya laporan kepada pihak kejaksaan.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta karena pembayaran tidak sesuai dengan pelaksanaan dinas.
Saat ini pegawai sekretariat DPRD berinisial B sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Baca juga : Bikin Proyek Buku Fiktif, Sejumlah Pejabat Pemkot Batu Ditahan
Terdakwa B didakwa melakukan pembayaran dan pendampingan terhadap anggota dewan, meskipun perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.