Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Transaksi Fiktif Miliaran Rupiah di RSUD Embung Fatimah

Kompas.com - 20/12/2017, 16:54 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak transaksi fiktif saat mengaudit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.

 

Kepala BPK Kepri, Joko Agus Setyono mengatakan, selama dua tahun terakhir, hampir semua bagian di RSUD Embun Fatimah melakukan penyimpangan dana.

Bahkan keberadaan RSUD Embung Fatimah saat ini sangat mengkhawatirkan, karena permasalahan keuangan rumah sakit ini terlalu berat.

"Kami sudah dua kali melakukan audit, dan hasilnya sama sekali tidak ada perbedaan antara hasil audit pertama dengan hasil audit kedua," kata Joko, Rabu (20/12/2017).

(Baca juga : Telusuri Suap, KPK Dalami Pemeriksaan yang Dilkukan Auditor BPK)

Di tahun 2016, ditemukan realisasi belanja dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kerugian yang dialami sebesar Rp40,2 juta. Selain itu, ditemukan pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai lebih dari Rp 640 juta.

"Untuk kerugian Rp 40,2 juta merupakan pengadaan belanja alat tulis kantor dan bahan cetak habis pakai," ungkap Joko.

Untuk 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran fiktif atas utang belanja RSUD Embun Fatimah di tahun anggaran 2016. Kerugian yang dalami Rp319 juta, dan sampai saat ini utang dari pihak ketiga belum terlunasi.

"Temuan lainnya, di pengelolaan kewajiban jangka pendek RSUD yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) membebani anggaran di tahun 2017," ucap Joko.

Masih di 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran Rp 3,54 miliar atas utang RSUD, tapi tidak tercatat di neraca Pemkot per 31 Desember 2016. Kemudian terdapat tagihan utang pihak ketiga sebesar Rp 261,52 juta yang belum tercatat dan belum bisa dibayarkan di 2017 ini.

"Ada juga utang kepada pegawai RSUD yang ada di neraca per 31 Desember 2016 atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp 8,64 miliar yang belum dibayar sampai 2017," katanya.

(Baca juga : KPK Panggil Empat Pegawai BPK Terkait Kasus Suap Auditor BPK)

Joko menambahkan, atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Pemkot Batam agar membentuk tim independen untuk pengelolaan keuangan di RSUD Embung Fatimah.

Disinggung kenapa tidak dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko mengatakan, temuan ini ada beberapa tahap yang belum terpenuhi untuk di lanjutkan ke KPK.

"Makanya kami sarankan Pemkot membentuk tim independen. Jika tidak diindahkan dalam 60 hari kerja, sangat terpaksa hal ini kami lanjutkan ke pimpinan, untuk dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad kepada Kompas.com mengaku akan segera menyelesaikan permasalahan dan akan menunjuk direksi RSUD Embung Fatimah untuk memecahkan permasalahan ini.

"Untuk staf pegawai RSUD Embun Fatimah yang tersandung transaksi fiktif, saya persilahkan penegak hukum memprosesnya," singkat Amsakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com