Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Bolehkah Berhenti di Bahu Jalan untuk Buang Air Kecil?

Kompas.com - 28/06/2024, 16:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MOBIL Pajero mengalami kecelakaan fatal setelah menabrak truk yang berhenti di bahu jalan tol di Batang, Jawa Tengah, Sabtu (22/6) lalu.

Selain menyebabkan empat dari enam penumpangnya meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga menarik perhatian warganet setelah melihat kondisi mobil yang terbelah dua.

Kondisi tersebut tentunya mengindikasikan kerasnya benturan yang terjadi antara dua kendaraan tersebut.

Sopir truk mengaku berhenti di bahu jalan karena ingin buang air kecil. Pengakuan sopir truk tersebut menimbulkan pro-kontra terkait penggunaan bahu jalan untuk kondisi ingin buang air kecil seperti yang dialami sopir truk.

Beberapa yang kontra melihat kondisi buang air kecil tidak termasuk dalam kedaruratan. Sedangkan yang pro-tentunya menganggap keinginan untuk buang air kecil sebagai situasi darurat.

Untuk melihat apakah situasi ingin buang air kecil saat berkendara masuk ke dalam situasi darurat atau tidak, perlu kita lihat maksud darurat dalam UU yang menaungi perlalulintasan, yakni UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pembuat UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tentunya sudah mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kondisi darurat dalam berlalu lintas.

Dalam UU tersebut sudah diatur terkait berhenti dalam keadaan darurat, yakni Pasal 121. Dalam pasal tersebut juga diatur soal alat isyarat sebagai penunjang keselamatan saat kendaraan berhenti darurat seperti segitiga pengaman, senter dan lain sebagainya.

Lantas apa saja kondisi darurat yang dimaksud dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan? Bisa kita lihat dalam penjelasan Pasal 121 di mana keadaan darurat yang dimaksud adalah kendaraan
dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Maka merujuk kepada UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, ingin buang air kecil bukan merupakan suatu keadaan darurat. Termasuk juga terkait penggunaan bahu jalan yang memang hanya untuk darurat.

Netijen yang pro-berhenti karena ingin buang air kecil sebagai keadaan darurat berpendapat bahwa menahan buang air kecil bisa menyebabkan berbagai penyakit seperti prostat.

Maka untuk memastikan apakah buang air kecil termasuk keadaan darurat, mari kita lihat pula UU 17/2023 tentang Kesehatan di mana soal kedaruratan terdapat pada pasal 1 angka 24, yakni: gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Merujuk ke UU Kesehatan, situasi menahan buang air kecil tentunya bukan situasi gawat darurat. Maka buang air kecil di bahu jalan bukan merupakan situasi darurat jikapun kita merujuk ke UU Kesehatan.

Di tol Trans-jawa, termasuk ruas Batang-Semarang, rest area terdapat di kisaran 20-30 KM sekali. Jika kita asumsikan mengemudi dengan kecepatan terendah yang dibolehkan di jalan tol, yakni 60 KM/jam, maka kita akan menemukan rest area setiap 20-30 menit sekali.

Untuk kejadian di atas yang terjadi di KM 405, berarti truk tersebut baru melewati 13 KM dari rest area terakhir (KM 392) atau tinggal 9 KM lagi mencapai Gerbang Tol Kalikangkung di mana truk tersebut bisa menepi untuk ke toilet yang tersedia di setiap gerbang tol.

Meski begitu, bukan berarti sopir Pajero tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti sopir truk. Peristiwa kecelakaan ini tentunya tidak akan terjadi jika pengemudi tersebut tidak menggunakan bahu jalan.

Kesalahan truk yang berhenti bukan karena situasi darurat, baik secara lalu lintas maupun secara kesehatan tentunya tidak menjadi pembenar kendaraan lain menabraknya sehingga bisa lepas dari jerat hukum.

Polisi perlu menindak siapapun yang bersalah dalam kecelakaan fatal ini. Termasuk sopir Pajero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com