Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SPPD Fiktif Rp 1 Miliar, Kepala Inspektorat SBT Dilaporkan ke Kejati Maluku

Kompas.com - 25/04/2016, 22:52 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Umar Bilahmar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif senilai Rp 1 miliar.

Umar dilaporkan oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Maluku lantaran dia diduga ikut menikmati dana SPPD fiktif.

“Kami telah melaporkan Kepala Inspektorat SBT ke Kejati Maluku dan kami berharap kasus ini segera diselidiki," kata Ketua Aliansi Masyarakat Seram Bersatu (AMSB) Munawir Kubal kepada kepada Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Dia mengatakan, penggunaan anggaran SPPD di Inspektorat SBT yang nilainya sangat fantastis itu tidak bisa dipertangungjawabkan. Karena itu, pihaknya mengendus dugaan penyelewengan anggaran yang berujung pada kerugian negara.

Menurut Munawir, dalam laporan itu, pihaknya juga melampirkan dokumen dan sejumlah kwitansi dana penunjang kegiatan Umar dalam penggunaan SPPD yang diduga fiktif tersebut.

"Kejati bisa mempelajari dan mengkaji dokumen dan bukti yang kami serahkan. Ada bukti kwintansi senilai Rp 200 juta lebih yang dimasukkan ke dokumen. Ini baru sebagian kecil, kami akan mengumpulkan data terbaru dan akan membantu pihak kejati untuk menindaklanjutinya," kata Munawir.

Munawir mengaku, pihaknya juga telah melaporkan kasus itu ke Polres SBT dan sedang dalam pengusutan.

Dia menudirng Umar pernah mengakui perbuatannya dan berjanji kepada penyidik Polres SBT untuk mengembalikan Rp 1 miliar dari SPPD fiktif itu.

“Ini berarti yang bersangkutan diduga kuat menggunakan dana itu bukan untuk kepentingan perjalanan dinas," tegas Munawir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com