Salin Artikel

Pj Bupati Tanimbar Maluku Resmi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

TANIMBAR, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben B Moriolkossu menjadi tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (24/10/2023).

Akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 atau Rp 1 miliar lebih dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Penetapan itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Dadi Wahyudi.

“Kejari Tanimbar menetapkan dua orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 yakni berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari, Selasa.

Moriolkossu yang sebelumnya merupakan Sekda KKT jadi tersangka bersama dengan PM selaku bendahara pengeluaran Setda KKT.

Penetapan keduanya jadi tersangka sebagai kelanjutan penyidikan yang dilakukan Kejari KKT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

“Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/25/180648278/pj-bupati-tanimbar-maluku-resmi-tersangka-korupsi-sppd-fiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke