Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Kompas.com - 24/10/2023, 21:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Ruben Benharvioto Moriokossu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/10/2023).

"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Dedy Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Baca juga: Makna Baju Adat Tanimbar Maluku yang Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Selain Ruben, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, PM juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ruben sendiri terseret dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020 lalu.

"Menetapkan dua orang tersangka berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020," terangnya.

Dedy mengungkapkan penetapan Ruben dan PM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menambahkan sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

"Nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku bernomor  R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664," paparnya.

Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan PM` ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

Baca juga: Baju Adat Tanimbar, dari Wilayah Perbatasan ke Panggung Kenegaraan

Adapun penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

"Di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com