Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Pekerja Demo di DPRD Kabupaten Semarang

Kompas.com - 29/11/2023, 21:24 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

UNGARAN, KOMPAS.com - Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (29/11/2023).

Mereka menolak perhitungan UMK, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami akan menggelar aksi total dengan kekuatan penuh jika kenaikan upah minimum kabupaten dan kota masih jauh dari harapan," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta.

Baca juga: UMK Kota Yogyakarta Diumumkan Besok, Pemkot Mengacu PP 51/2023

Sumanta mengungkapkan, Kamis (30/11/2024) merupakan batas waktu penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2023.

"Apabila besaran UMK yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah masih jauh dari harapan para pekerja, kami dari KSPN, akan aksi total,” kata dia.

Menurutnya, kenaikan upah yang diinginkan pekerja sebanyak 15 persen.

"Karena itu kami ingin meminta dukungan dari DPRD Kabupaten Semarang, membuat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap agar aspirasi para pekerja, sehingga mendapat upah yang lebih layak," kata Sumanta.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Pujo Pramujito mengatakan mendukung sepenuhnya perjuangan dan aspirasi kaum pekerja.

"Kita akan mengawal aspirasi buruh untuk mendapatkan upah yang layak, ini kan juga demi kesejahteraan mereka," ujarnya.

"Perjuangan buruh tak hanya soal upah, tapi juga cuti yang memadai, tapi juga perlakuan di tempat kerja. Kita jadwalkan komunikasi keberlanjutan setiap dua-tiga bulan sekali agar aspirasi buruh bisa tersampaikan," kata Pujo.

Baca juga: Bupati Serang Usulkan UMK 2024 Naik 7,08 Persen Jadi Rp 4,8 Juta

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman mengatakan, pekerja menghendaki kenaikan upah 15 persen.

"Dari hasil penghitungan dengan PP Nomor 51 tahun 2023 yang mengatur formulasi penghitungan tersebut, kenaikan untuk UMK mendatang sebesar 4,08 persen," ujarnya.

Dia mengungkapkan, aspirasi pekerja telah diterima anggota DPRD Kabupaten Semarang dan selanjutnya diteruskan ke Bupati Semarang.

"Tentu dari DPRD Kabupaten Semarang akan mendukung aspirasi dari teman-teman pekerja. Besok kita akan bertemu Bupati dan akan menerima usulan dari teman-teman pekerja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com