UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan tempat usaha di Kabupaten Semarang terancam ditutup karena menunggak pembayaran pajak. Tunggakan hingga ratusan juta tersebut karena wajib pajak tak membayar hingga bertahun-tahun.
Kasi Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Wisanggeni mengatakan, dalam waktu satu minggu ini dilakukan razia terhadap wajib pajak yang menunggak di atas satu tahun.
"Unit usaha yang menunggak antara satu hingga tiga tahun tersebut di antaranya rumah makan, karaoke, hotel, dan usaha pengerukan tanah," jelasnya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang
"Ada banyak sekali yang menunggak, hingga ratusan unit usaha. Minimal tunggakan Rp 100 juta. Jadi keadaan ini menghambat pendapatan daerah," ungkapnya.
Wisanggeni mengatakan, alasan wajib pajak tidak membayar kebanyakan karena pandemi Covid-19.
"Alasannya selalu itu, padahal Presiden Joko Widodo sudah menyatakan masa pandemi sudah selesai. Karena Covid, mereka mengatakan kesulitan membayar karyawan dan operasional," paparnya.
Menurutnya, setelah ada razia penertiban, sejumlah wajib pajak mulai membayarkan tunggakannya.
"Setelah ada gerakan penertiban ini, beberapa unit usaha yang ada tunggakan pajak mulai membayar. Bisa bertahap, dan ada aturan mengenai hal tersebut. Pemerintah tidak akan memersulit pengusaha," kata Wisanggeni.
Dia menyatakan, jika masih ada wajib pajak yang membandel, maka akan diberi teguran dan yang terberat pencabutan izin usaha.
"Mereka yang menunggak hingga tahunan ini kan memang bandel, sudah diberi keringanan dan membuat surat pernyataan, tapi malah dilanggar sendiri," paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum mencapai target. Hingga 30 September 2023, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru 59,04 persen.
"Secara umum PAD Kabupaten Semarang di tahun 2023 ditetapkan Rp 534.319.370.000. Sampai dengan tanggal 30 September 2023 baru terealisasi Rp 368.907.486.240," jelasnya.
Sementara untuk pajak daerah direncanakan setelah anggaran perubahan Rp 270.425.627.000. Hingga bulan September 2023, telah terealisasi 188.770.785.425 atau 69,81 persen.
"Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 ini sudah harus mencapai 75 persen," jelasnya.
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Bengkulu, Penunggak Harus Membayar dalam 7 Hari
Khusus untuk PBB-P2, lanjut Rudibdo, targetnya Rp 81,4 miliar. Namun yang terealisasi masih 74 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.