Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Kompas.com - 04/10/2023, 01:06 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan tempat usaha di Kabupaten Semarang terancam ditutup karena menunggak pembayaran pajak. Tunggakan hingga ratusan juta tersebut karena wajib pajak tak membayar hingga bertahun-tahun.

Kasi Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Wisanggeni mengatakan, dalam waktu satu minggu ini dilakukan razia terhadap wajib pajak yang menunggak di atas satu tahun.

"Unit usaha yang menunggak antara satu hingga tiga tahun tersebut di antaranya rumah makan, karaoke, hotel, dan usaha pengerukan tanah," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

"Ada banyak sekali yang menunggak, hingga ratusan unit usaha. Minimal tunggakan Rp 100 juta. Jadi keadaan ini menghambat pendapatan daerah," ungkapnya.

Wisanggeni mengatakan, alasan wajib pajak tidak membayar kebanyakan karena pandemi Covid-19.

"Alasannya selalu itu, padahal Presiden Joko Widodo sudah menyatakan masa pandemi sudah selesai. Karena Covid, mereka mengatakan kesulitan membayar karyawan dan operasional," paparnya.

Menurutnya, setelah ada razia penertiban, sejumlah wajib pajak mulai membayarkan tunggakannya.

"Setelah ada gerakan penertiban ini, beberapa unit usaha yang ada tunggakan pajak mulai membayar. Bisa bertahap, dan ada aturan mengenai hal tersebut. Pemerintah tidak akan memersulit pengusaha," kata Wisanggeni.

Dia menyatakan, jika masih ada wajib pajak yang membandel, maka akan diberi teguran dan yang terberat pencabutan izin usaha.

"Mereka yang menunggak hingga tahunan ini kan memang bandel, sudah diberi keringanan dan membuat surat pernyataan, tapi malah dilanggar sendiri," paparnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum mencapai target. Hingga 30 September 2023, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru 59,04 persen.

"Secara umum PAD Kabupaten Semarang di tahun 2023 ditetapkan Rp 534.319.370.000. Sampai dengan tanggal 30 September 2023 baru terealisasi Rp 368.907.486.240," jelasnya.

Sementara untuk pajak daerah direncanakan setelah anggaran perubahan Rp 270.425.627.000. Hingga bulan September 2023, telah terealisasi 188.770.785.425 atau 69,81 persen.

"Seharusnya sampai dengan 30 September 2023 ini sudah harus mencapai 75 persen," jelasnya.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Bengkulu, Penunggak Harus Membayar dalam 7 Hari

Khusus untuk PBB-P2, lanjut Rudibdo, targetnya Rp 81,4 miliar. Namun yang terealisasi masih 74 persen. 

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kasus Stunting di 20 Kabupaten/Kota di Jateng Alami Kenaikan

Kasus Stunting di 20 Kabupaten/Kota di Jateng Alami Kenaikan

Regional
Tersangka Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Bertambah, Anak Korban Terlibat

Tersangka Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Bertambah, Anak Korban Terlibat

Regional
Agen Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh dengan Tarif Rp 14 Juta untuk Dewasa, Anak-anak Rp 7 Juta

Agen Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh dengan Tarif Rp 14 Juta untuk Dewasa, Anak-anak Rp 7 Juta

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE 'Otak Udang'

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE "Otak Udang"

Regional
Saat Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Luar Negeri Terancam Putus Kuliah...

Saat Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Luar Negeri Terancam Putus Kuliah...

Regional
Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Jadi Tersangka karena Pakai Dana BOS untuk Honor

Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Jadi Tersangka karena Pakai Dana BOS untuk Honor

Regional
Menyoal Dibukanya Kembali Jalur Pendakian Gunung Marapi Saat Masih Berstatus Waspada

Menyoal Dibukanya Kembali Jalur Pendakian Gunung Marapi Saat Masih Berstatus Waspada

Regional
Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Akan Banding

Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Akan Banding

Regional
Video Viral Seorang Mahasiswi di NTT Terkapar Diduga Minum Obat Rumput

Video Viral Seorang Mahasiswi di NTT Terkapar Diduga Minum Obat Rumput

Regional
Kota Makassar Terapkan Metaverse untuk Pelayanan Publik, Mendagri Berikan Pujian

Kota Makassar Terapkan Metaverse untuk Pelayanan Publik, Mendagri Berikan Pujian

Regional
250 Kg Telur Dimusnahkan oleh Petugas Karantina Pertanian Timika, Ini Sebabnya

250 Kg Telur Dimusnahkan oleh Petugas Karantina Pertanian Timika, Ini Sebabnya

Regional
Lewat SemBiz 2023, Mbak Ita Ajak Investor Berinvestasi di Kota Semarang

Lewat SemBiz 2023, Mbak Ita Ajak Investor Berinvestasi di Kota Semarang

Regional
Penjelasan RSAM Bukittinggi soal Keluarga Korban Erupsi Marapi Dipungut Biaya RS

Penjelasan RSAM Bukittinggi soal Keluarga Korban Erupsi Marapi Dipungut Biaya RS

Regional
Bupati Malinau Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Bupati Malinau Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Regional
Cerita Rohingya Bayar Ongkos ke Aceh Rp 14 Juta, Agen Raup Untung Rp 3,3 Miliar

Cerita Rohingya Bayar Ongkos ke Aceh Rp 14 Juta, Agen Raup Untung Rp 3,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com