Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Kompas.com - 25/09/2023, 12:17 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan hingga 23 Desember 2023.

Awalnya program yang dimulai 23 Agustus 2023 itu berakhir pada 23 September 2023.

"Tapi karena tingginya minat masyarakat akhirnya program ini kita perpanjang," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada wartawan, Senin (25/9/2023) di Padang.

Baca juga: Ada Penghapusan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Banten, Catat Waktu dan Caranya

Menurut Mahyeldi, program keringan pajak itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sanksi Administrasi.

"Tujuan kita adalah memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak," kata Mahyeldi.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi menyebutkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan..

Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” ujar Maswar Dedi.

Baca juga: Tiga Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam program itu, kata Maswar Dedi, juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Kemudian, kata Maswar Dedi, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

"Dengan adanya program ini, kita berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera membayar pajak, sebab program ini hanya berlaku satu bulan," kata Maswar Dedi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Prabowo: Saya Tidak Mengajak Saudara Pilih Saya, Tapi Berdoa dalam Hati

Regional
Beri Sambutan saat HUT PSI, Prabowo Ngaku Kewalahan Jadi Anak Buah Jokowi

Beri Sambutan saat HUT PSI, Prabowo Ngaku Kewalahan Jadi Anak Buah Jokowi

Regional
Gibran saat di Karawang: Santai, Dijogetin Aja.....

Gibran saat di Karawang: Santai, Dijogetin Aja.....

Regional
PSI Klaim Dukungan Jokowi dalam Baliho Kampanye, Pengamat: Manfaatkan Endorsement Jokowi untuk Menangkan Pemilu

PSI Klaim Dukungan Jokowi dalam Baliho Kampanye, Pengamat: Manfaatkan Endorsement Jokowi untuk Menangkan Pemilu

Regional
Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Tanggapi Ganjar soal Nusakambangan, Anies Sebut Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Obat Mujarab

Regional
Ada Kaos dan Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI', Grace Natalie: Sesuai Tulisannya

Ada Kaos dan Spanduk Bertuliskan "PSI PARTAI JOKOWI", Grace Natalie: Sesuai Tulisannya

Regional
Mic Sering Mati saat Sambutan, Kaesang: Belum Masuk Senayan Mic Sudah Mati

Mic Sering Mati saat Sambutan, Kaesang: Belum Masuk Senayan Mic Sudah Mati

Regional
Kisah Pulau Galang, dari Kamp Vietnam, RSKI Covid-19, hingga Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya

Kisah Pulau Galang, dari Kamp Vietnam, RSKI Covid-19, hingga Opsi Penampungan Pengungsi Rohingya

Regional
Kaesang Bungkam Ditanya Soal Spanduk 'PSI PARTAI JOKOWI' saat HUT PSI di Semarang

Kaesang Bungkam Ditanya Soal Spanduk "PSI PARTAI JOKOWI" saat HUT PSI di Semarang

Regional
Wagub Edy Pratowo Secara Resmi Buka Jambore UMKM Kalteng Wilayah Timur

Wagub Edy Pratowo Secara Resmi Buka Jambore UMKM Kalteng Wilayah Timur

Regional
Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Kaesang: Kita Ingin Presiden Selanjutnya Dapat Meneruskan Presiden Jokowi

Regional
Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Agung Dibunuh Tahun 2021 dan Sunaryo Dihabisi Tahun 2022

Regional
AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

AHY kepada Seluruh Caleg Demokrat: Jangan Ragu Pasang Foto Pak SBY di Baliho

Regional
Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng

Disindir Suka Joget Minim Gagasan, Prabowo Cuek Ajak Ribuan Kader PSI Joget Bareng

Regional
Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com