MUSI RAWAS, KOMPAS.com - AK (42), seorang oknum PNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap setelah setahun buron.
AK ditangkap ketika sedang berada di kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dua Maling Motor di Situbondo Ditangkap Setelah Buron Sebulan
Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, kejadian itu terungkap setelah satu korban inisial JD (44) pada Rabu, 28 September 2022 lalu mendatangi tersangka AK untuk membayar pajak serta mutasi administrasi kendaraannya.
Lalu, korban pun menyerahkan STNK dan BPKB kepada AK beserta uang Rp 7 juta.
“Namun, setelah uang diberikan ke pelaku, STNK dan BPKB korban tidak kunjung selesai. Sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Elan, Selasa (12/9/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 39 surat kendaraan yang dilarikan oleh tersangka. Rinciannya, 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor.
Uang yang diberikan korban tersebut menurutnya, digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.
“Dari tersangka diamankan pula barang bukti 1 lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor) milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil MO,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Tipu Ratusan Warga Aceh, Karyawan Diler Sepeda Motor Ditangkap
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman total kerugian yang dialami korban.
Atas perbuatannya, AK pun dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Kami masih kembangkan terus dengan menggali keterangan pelaku apakah korbannya bertambah atau tidak,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.