LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com –Polisi menangkap seorang perempuan berinisial H (29) warga Kota Lhokseumawe, di Medan, Sumatera Utara.
Karyawati salah satu diler sepeda motor terbesar di Lhokseumawe itu diduga menipu seratusan pelanggan dengan modus pembelian secara tunai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe Iptu Ibrahim menyebutkan, kasus itu berawal dari protes puluhan nasabah diler sepeda motor beralamat di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Kita terima laporan, lalu kita mediasi antara perusahaan dan nasabahnya. Dari sinilah kita ketahui modus penipuannya,” terang Iptu Ibrahim saat dihubungi, Sabtu (9/9/2023).
Setelah itu, polisi membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendeteksi pelaku di Medan, Sumatera Utara.
“Kita datang ke Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku,” tegasnya.
Modusnya, sambung Iptu Ibrahim, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepeda motor secara tunai.
Namun ketika unit sepeda motor sudah diterima dari diler, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo.
“Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu," sebut Ibrahim.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online
Dia menyebutkan pelaku kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Sekarang kita panggil saksi-saksi, termasuk bagaimana peran perusahaan diler sepeda motor itu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.